Isbat nikah adalah salah satu proses yang penting dilakukan pasangan suami istri agar mendapatkan legalitas bagi pernikahan mereka. Karena seperti yang Anda ketahui, ada banyak faktor yang bisa membuat pernikahan tidak tercatat.
Misalnya, karena kurang pemahaman calon mempelai, keterbatasan ekonomi, maupun faktor lain. Pasangan melakukan nikah siri terlebih dahulu yang mana pernikahan ini memang sah secara agama.
Akan tetapi, menurut hukum pernikahan tersebut belum tercatat dan bisa memberi dampak signifikan terhadap hak pasangan dan anak. Inilah yang kemudian membuat isbat nikah menjadi perkara yang begitu penting.
Pada dasarnya, isbat nikah adalah sebuah proses pengesahan sebuah perkawinan yang sebelumnya hanya berlangsung menurut syariat agama (siri). Dalam prakteknya, pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam artian pernikahan siri hanya sah secara agama, tapi tidak dengan hukum. Setelah menikah, pasangan tidak memiliki Akta Nikah sehingga legalitas perkawinan pun tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Tanpa legalitas dan kekuatan hukum, hak-hak pasangan dan anak bisa hilang serta tidak memiliki perlindungan sama sekali. Hal ini merujuk pada Undang-undang Perkawinan dan KHI.
Bagi pasangan yang ingin mengajukan permohonan isbat nikah, maka terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan isbat nikah adalah:
Surat pengantar yang berasal dari kelurahan atau desa
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pihak pemohon yang aktif. Pada fotokopi tersebut juga harus terdapat materai 10.000 dan cap pos 1 lembar
Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
Surat permohonan isbat nikah sejumlah 7 rangkap. Surat ini harus ditulis dengan menggunakan A4. Apabila yang mengajukan adalah seorang anak, maka saudara kandung, ayah atau ibu adalah pihak yang menjadi termohon
CD yang berisi softcopy permohonan isbat nikah sebanyak 1 buah
Surat persaksian yang harus ditandatangani oleh 2 orang saksi nikah. Dalam surat tersebut juga harus ada materai 10.000 dan pengakuan dari kepala desa setempat
Bukti pembayaran panjar biaya perkara.
Sebenarnya prosedur isbat nikah tidak terlalu panjang dan rumit. Hanya saja, memang ada beberapa tahapan yang tidak boleh terlewat dan syaratnya harus lengkap. Berikut adalah prosedur tersebut:
Pertama, Anda atau pemohon bisa langsung mendatangi kantor Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal. Kemudian, Anda harus membuat surat permohonan isbat nikah yang bisa Anda buat sendiri.
Jika tidak bisa pun tidak usah khawatir, karena ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang biasanya sudah ada di pengadilan setempat. Anda bisa meminta bantuan secara langsung ke Posbakum tersebut
Fotokopi formulir permohonan isbat nikah sejumlah 5 rangkap. Lengkapi formulir tersebut dengan data yang valid dan bubuhkan tanda tangan di formulir tersebut. Serahkan 4 rangkap ke petugas pengadilan dan simpan sisa 1 formulir
Lampirkan semua persyaratan surat seperti surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa memang pernikahan belum tercatat secara sah.
Prosedur selanjutnya dari isbat nikah adalah membayar panjar biaya perkara. Setelah menyerahkan panjar, maka minta bukti pembayaran tersebut agar nanti Anda bisa meminta sisa panjar biaya perkara.
Besarnya biaya isbat nikah sendiri sebenarnya sangat bervariasi di setiap kota ataupun kabupaten. Sebab, penetapan biaya tersebut tergantung dari Surat Keputusan dari setiap Pengadilan Agama.
Jadi, bisa saja kota A memiliki biaya isbat yang berbeda dengan kota B. Sebagai contoh, biaya isbat di Magelang berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Agama Magelang adalah sebesar Rp475.000.
Sebagai catatan tambahan, jangan khawatir jika tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar panjar biaya perkara. Pasalnya, Anda bisa mengajukan permohonan Prodeo atau berperkara secara cuma-cuma (gratis).
Dengan fasilitas Prodeo, berbagai biaya yang berkaitan dengan permohonan isbat pernikahan akan menjadi tanggungan pihak Pengadilan Agama.
Setelah membayar dan menyerahkan berbagai persyaratan ke petugas pengadilan, maka Anda hanya tinggal menunggu panggilan sidang. Nantinya pengadilan akan mengirimkan surat panggilan ke pemohon dan termohon.
Surat tersebut akan pengadilan kirimkan ke alamat yang tertera di surat permohonan. Baru setelah mendapatkan surat tersebut, Anda bisa mengikuti proses persidangan sesuai jadwal dan waktu yang sudah pengadilan informasikan.
Ketika menghadiri persidangan, maka pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal. Di sidang pertama, Anda harus membawa dokumen penting seperti Surat Panggilan Persidangan dan 1 rangkap formulir yang sebelumnya sudah Anda isi.
Umumnya pada sidang pertama, hakim persidangan akan menanyakan informasi identitas pihak pemohon dan termohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
Dalam beberapa kasus, hakim pun bisa melakukan pemeriksaan isi permohonan isbat nikah. Baru di sidang kedua dan selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut dan Anda harus membawa dokumen serta bukti yang hakim minta.
Selain itu, biasanya hakim akan meminta pihak pemohon untuk menghadirkan saksi-saksi nikah. Lalu, berapa kali sidang isbat nikah berlangsung? Jawabannya bisa 1 sampai 3 kali persidangan.
Ini bisa berbeda-beda tergantung dari kasus dan kondisi dari pasangan tersebut. Nantinya, jadwal sidang kedua atau selanjutnya biasanya akan hakim umumkan kepada pemohon yang hadir pada sidang pertama.
Langkah terakhir adalah tahap pemutusan perkara pengadilan. Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, maka Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan isbat nikah.
Salinan putusan isbat nikah tersebut nantinya bisa Anda ambil dalam waktu 14 hari sejak hasil sidang terakhir. Anda bisa mengambilnya sendiri ke kantor Pengadilan Agama atau bisa mewakilkannya ke orang lain.
Baru setelah mendapatkan surat putusan isbat, Anda bisa menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatat pernikahan secara resmi. Tentu dengan menunjukkan hasil keputusan dari Pengadilan Agama.
Barulah kemudian KUA bisa memproses penerbitan buku nikah setelah isbat nikah selesai. Dengan melewati berbagai prosedur tersebut, pasangan suami istri yang sebelumnya nikah siri, akan mendapatkan status hukum nikah yang sah.
Selain itu, pasangan suami istri juga akan mendapatkan hak-hak keperdataan yang legal di hadapan hukum. Hal yang termasuk dalam perkara ini misalnya adalah hak waris dan pengakuan anak.
Adanya buku nikah pun bisa menjadi dasar untuk mengganti status perkawinan yang ada di Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, pasangan yang hanya nikah siri biasanya hanya tercatat sebagai “Kawin Belum Tercatat”.
Akan tetapi, setelah mendapatkan buku nikah, status tersebut bisa berubah menjadi “Kawin Tercatat”. Apabila sudah mendapatkan status tersebut, seluruh hak-hak pasangan dan anak bisa menjadi jelas secara hukum negara.
Dari informasi ini, bisa Anda pahami bahwa isbat nikah adalah suatu proses yang penting bagi pasangan suami istri untuk mendapatkan status perkawinan yang sah. Memang menjalankan pernikahan siri sudah sah secara agama.
Akan tetapi, pernikahan tersebut tetap tidak tercatat di hadapan hukum negara. Oleh karena itulah, perlu proses isbat nikah supaya pasangan suami istri bisa memperoleh pengakuan atas perkawinan mereka dan menerbitkan buku nikah.