4 Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Agama
4 Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri dan Agama Berpisah dengan pasangan memang jadi hal berat. Selain dari segi emosi, cara mengurus perceraian juga memakan waktu dan tenaga. Seperti apa proses pengajuannya? Apakah prosesnya sama saja baik pihak laki-laki maupun perempuan? Anda yang akan menjalani perceraian, pastinya memiliki banyak pertanyaan tentang bagaimana mengurusnya. Jika menggunakan pengacara, Anda tidak perlu repot untuk mengurus sendiri. Namun, tidak semua perceraian harus memakai pengacara, Anda juga bisa mengajukan dan memprosesnya sendiri. Seperti apa cara mengurusnya dan apa saja yang harus Anda lakukan, sebaiknya simak dulu penjelasannya. Bagaimana Cara Mengurus Perceraian? Biasanya, pengacara untuk perceraian penting untuk menjembatani dialog dari kedua belah pihak yang hendak bercerai. Pengacara akan membantu mediasi dan mencapai kesepakatan tentang harta gono-gini, hak asuh anak, tunjangan hidup dan lainnya. Jika Anda dan pasangan masih buta akan hukum, maka jasa dan kehadiran pengacara sangat perlu. Namun, jika Anda dan pasangan sudah memiliki kesepakatan sejak awal dan tidak merasa butuh pendampingan dari pengacara, maka mengurus perceraian bisa secara mandiri. Bagi Anda yang beragama Islam, maka pengajuan perceraian dapat menuju ke Pengadilan Agama secara langsung. Sedangkan Anda yang beragama lain bisa mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Waktu prosesnya sendiri kurang lebih sekitar 6 bulan, baik itu di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: Surat nikah yang asli. Fotokopi surat nikah 2 lembar dan sudah legalisir serta bermaterai. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat. Surat keterangan dari kelurahan apabila tergugat tidak memiliki alamat yang jelas. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jika memiliki anak, perlu menambahkan fotokopi akta kelahiran anak yang bermaterai dan sudah legalisir. Selama semua syarat dari penggugat sudah benar, maka bisa langsung mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai agama yang dianut. Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri Anda bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili tergugat. Jadi, misalnya yang mengajukan gugatan adalah suami, maka daftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili istri dan sebaliknya. Berikut ini proses yang akan berjalan: 1. Penyerahan Surat Gugatan Cerai Setelah melengkapi syarat pengajuan cerai oleh istri maupun suami, maka bisa langsung mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Selain dokumen tersebut, penting juga harus memuat alasan perceraian sesuai dengan Undang-Undang. Tambahkan juga bukti-bukti yang memperkuat alasan tersebut serta saksi-saksi agar pemutusan perceraian bisa berlangsung cepat. Termasuk juga hak asuh anak apabila sudah memiliki anak. Selain itu, perlu juga muatan informasi Dinas Dukcapil yang akan mencatatkan perceraian tersebut. 2. Pemeriksaan Gugatan oleh Hakim dan Mediasi Dari surat gugatan yang masuk, hakim akan membacanya kemudian melanjutkan ke proses mediasi. Proses ini bertujuan untuk mengajak berdamai atau memberikan kesempatan kepada pasangan yang mungkin saja berubah pikiran. Waktu mediasi paling lama adalah 30 hari yang bisa mendapat perpanjangan sesuai dengan kesepakatan. Apabila mediasi ini gagal, maka akan masuk ke putusan cerai. 3. Pembacaan Putusan Cerai Sebelum hakim membacakan putusan cerai, akan ada tanya jawab kepada tergugat dan penggugat serta saksi-saksi. Hakim akan masuk ke proses pembuktian dari masing-masing pihak atas alasan perceraian. Pemeriksaan saksi pun akan berlanjut hingga hakim akhirnya membuat kesimpulan. Jika memang hasilnya sesuai dan kedua belah pihak sudah ingin bercerai, maka hakim akan memberikan putusan cerai. 4. Pengambilan Surat Cerai Cara mengurus perceraian pun berlanjut ke ke pencatatan Dinas Dukcapil sesuai yang telah ditunjuk. Tujuannya supaya memperbaharui data kependudukannya. Barulah setelah pembaruan akan terbit akta cerai yang pengambilannya di Pengadilan Negeri. Masing-masing pihak bisa mengambil surat ini sebagai bukti otentik. Proses pengambilannya langsung ke Pengadilan Negeri dengan melampirkan resi pengambilan dan memperlihatkan identitas diri seperti KTP maupun surat domisili. Jika diambil oleh orang lain maka harus menyertakan surat kuasa. Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Ada beberapa sedikit perbedaan cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri. Apabila yang mengajukan adalah pihak suami, maka permohonan cerai adalah talak ke Pengadilan Agama. Jika yang mengajukan perceraian adalah pihak istri, maka pengajuannya adalah gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Karena proses pengajuannya berbeda, maka berikut ini langkah yang bisa diperhatikan: 1. Pengajuan Talak oleh Suami Cara mengurus surat cerai dari pihak laki laki adalah dengan membuat permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang untuk menyaksikan ikrar talak. Lokasinya adalah Pengadilan Agama sesuai tempat domisili istri. Sedangkan isi dari pengajuan talak ini sama seperti Pengadilan Negeri, seperti alasan perceraian, bukti, saksi, dan lainnya yang memperkuat alasan cerai. Termasuk juga hak asuh anak maupun tunjangan hidup. 2. Pengajuan Gugatan Perceraian oleh Istri Cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisili sendiri. Apabila suami atau istri tinggal di luar negeri, maka pengajuannya di Pengadilan Agama tempat pernikahan. Isi dari gugatan cerai juga tidak jauh berbeda, mulai dari alasan cerai, bukti, saksi, hak asuh anak, maupun tunjangan hidup. Sebaiknya penulisan isi gugatan harus lengkap, detail, dan jelas untuk mempercepat prosesnya. 3. Proses Persidangan Selama proses sidang, hakim akan melangsungkan mediasi kepada kedua belah pihak. Prosesnya sendiri secara tertutup dan kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika yang mengajukan cerai adalah suami dan talak disaksikan oleh Majelis Hakim, maka bisa langsung mendapat putusan. Jika tidak ada banding maka akta cerai pun bisa segera diurus. Selama persidangan, hakim juga akan mengulas bukti-bukti dan menanyakan kepada saksi sebelum menuju ke proses penetapan. 4. Putusan Cerai Setelah hakim memutuskan perceraian, maka kedua belah pihak atau penggugat bisa langsung mendaftarkan putusan ke pegawai pencatat dan panitera. Barulah akta cerai akan diberikan kepada kedua belah pihak. Berapa Biaya Perceraian? Sering kali yang menjadi pertanyaan adalah berapa biaya mengurus perceraian sendiri? Umumnya, tidak ada standar khusus masalah biaya perceraian, hanya saja biaya berbeda tergantung pengadilan dan memakai jasa pengacara. Pertama, untuk biaya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama bisa saja berbeda. Biaya ini akan digunakan untuk administrasi seperti pengadaan sidang cerai dan beberapa dokumen, sehingga tidak ada patokan khusus. Kedua, biaya perceraian jika menggunakan pengacara, maka besarnya tergantung dengan kesepakatan antara calon klien dan pengacara. Sebagai klien, Anda hanya perlu melakukan pembayaran ke kantor pengacara. Lalu, apakah tidak bisa untuk mengajukan cerai secara gratis? Jika kedua belah pihak termasuk orang yang kurang mampu, maka ada cara mengurus surat cerai gratis. Pada saat mengajukan cerai, penggugat perlu menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Kecamatan. Surat ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk terbebas dari biaya administrasi. Termasuk ketika pengambilan akta cerai pun tidak perlu mengeluarkan biaya kembali. Inilah cara mengurus perceraian yang perlu diperhatikan, mulai dari syarat sampai dengan prosesnya. Pastikan pengajuannya mengikuti syarat dengan lengkap dan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan keyakinan. Bercerai memang bukanlah hal yang mudah. Prosesnya cukup memakan biaya, tenaga, dan bahkan menghabiskan waktu berbulan-bulan. Tapi sebelum itu, pertimbangkan secara matang langkah Anda dengan pasangan sebelum memutuskan untuk bercerai.